Sunday, 28 November 2010

PP No. 17, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 173


(1) Tenaga kependidikan selain pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171
mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti, pengembang, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi
sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog,
pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan
keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain
yang bekerja pada satuan pendidikan.

(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:

a sampai h di skip

i. tenaga administrasi menyelenggarakan
pelayanan administratif pada satuan
pendidikan;


j sampai m di skip

untuk seterusnya akan dilanjutkan dengan berita-berita terbaru seputar dunia pendidikan dan bila tidak berhalangan juga seputar yang lain.

No comments:

Post a Comment